Bea Cukai Dituding 'Legalkan' Narkoba Masuk Indonesia
Kamis, 11 Maret 2010 – 14:41 WIB
"Saat tim saya hendak memeriksa cargo tersebut, pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta melarangnya. Bahkan menelepon salah satu jenderal untuk melarang tim saya," kata Samsurijal pada JPNN, Kamis (11/3).
Saat itu, lanjutnya, sang jenderal melarang masuk kargo. Bahkan melontarkan kata-kata ancaman. Namun, karena meyakini ada benda haram di dalam peti kemas tersebut, Samsurijal nekat masuk ke kargo dan ternyata benar ada shabu jenis clipsal 8 kg yang bernilai sekitar Rp300 miliar.