Bea Cukai Dorong Ekspor dengan Sosialisasikan KITE IKM Pada Acara Lampung Craft 2020
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung ikut memberikan sosialisasi terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) – IKM dalam acara pameran kerajinan tangan dan batik serta produk UMKM sekaligus memperingati HUT ke-54 Provinsi Lampung yang jatuh pada 18 Maret 2020 dan HUT ke-40 Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS).
Bertempat di Graha Wangsa, acara ini diikuti oleh pengrajin dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta pengrajin dari mitra binaan BUMN/S di Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Yusep Sasmita memaparkan manfaat fasilitas KITE IKM.
“Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan berupa bebas Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan tidak dipungut PPNBM. Barang yang mendapatkan fasilitas adalah berupa bahan baku, mesin dan barang contoh,” ungkapnya.
Tercatat pada data Kementerian Koperasi & UKM bahwa Peranan IKM mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebanyak 57% Produk domestik bruto, IKM juga berkontribusi atas 16% Ekspor Nasional, serta menyerap 97% tenaga kerja.
Berdasarkan data pengguna fasilitas KITE IKM di Seluruh Indonesia, pengguna fasilitas ini didominasi oleh IKM produk kerajinan dan furniture yang masing-masing sebanyak 21 perusahaan. Selain itu juga terdapat 11 IKM produk tekstil & pakaian, 7 IKM produk rambut palsu, 2 IKM Produk kosmetik dan 10 IKM produksi lain-lain.
Telah banyak success story dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM, antara lain adalah CV Banyan International produsen aksesoris kerajinan tangan yang berlokasi di Bali, CV Ribka Furniture produsen furniture yang berlokasi di Solo dan PT Genta Trikarya produsen gitar yang berlokasi di Bandung.
Ketiga perusahaan tersebut menyatakan mendapatkan banyak manfaat dari Fasilitas KITE IKM yang mampu memangkas biaya produksi, biaya material, dan pembayaran pajak.