Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Diterbitkannya aturan terbaru terkait Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 menjadi topik perbincangan yang cukup hangat sejak pemberlakuannya pada tanggal 1 Maret 2019 silam.
Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) pada beberapa komoditi ekspor di mana salah satunya adalah kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekspor di Indonesia.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny mengungkapkan bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu diatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri.
“PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah terhadap CPO dan produk turunannya.”
Selanjutnya, menurut Fadjar Donny, pejabat Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
Kali ini, pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum maupun sesudah PEB disampaikan.
Pemeriksaan fisik bisa dilaksanakan di kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimpunan berikat.
Pemeriksaan fisik juga bisa dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.