Bea Cukai Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memiliki tugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi.
Selain itu, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Yaitu, memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta memungut penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Kali ini, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
KIHT merupakan kawasan tempat pemuatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang yang disediakan.
Sementara itu, kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai.
Selain memberikan kemudahan berusaha, pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai.