Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan MMEA, Nilainya Fantastis
jpnn.com, KARIMUN - Tim patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (25/03).
Barang haram itu diangkut oleh kapan KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
Dari hasil pencacahan petugas, nilai barang tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.
Tetu barang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
“Operasi Jaring Sriwijaya 2022 dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat," kata Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Dia menambahkan keberhasilan itu tidak terlepas dari sinergi yang baik, yaitu Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO (Pangkalan Sarana Operasi) Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumatra Bagian Timur.
"Semua dikoordinasikan dengan baik oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar dia.
Dia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut.
Unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan.
Dalam meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.