Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Industri kelapa sawit memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Hal iti dilihat dari data yang dihimpun Bea Cukai melalui aplikasi CEISA 4.0 per November 2024, tercatat realisasi penerimaan bea keluar dari sektor industri kelapa sawit mencapai Rp 3,5 triliun atau 24,14 persen dari total penerimaan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kontribusi pungutan ekspor digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai program strategis guna mendukung asta cita hilirisasi produk kelapa sawit dan turunannya.
Sebagai industri strategis, pemerintah menjamin perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikembangkan secara berkelanjutan.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani,” ujar Budi.
Mendukung kebijakan tersebut, Bea Cukai turut hadir dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya yang diselenggarakan oleh BPDPKS di Hotel Ciputra World Surabaya pada Kamis (21/11).
“Hadirnya Bea Cukai merupakan perwujudan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait eksportasi dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” ujar Budi.