Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan pentingnya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal wilayah Bekasi dan studio Tribun Palu.
Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Pantoloan bekerja sama dengan media Tribun Palu menyelenggarakan program siaran langsung talkshow dalam segmen Tribun Mo Tesa-Tesa dengan tema “Berbicara Tentang IMEI” di studio Palu, Rabu (26/10).
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk “Customs goes to Mall (CGT)” yang berlokasi di Bekasi Trade Center Mall, Kamis (27/10).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan sosialisasi itu sebagai langkah progresif dalam menanggapi adanya pertanyaan masyarakat melalui media sosial tentang prosedur pendaftaran IMEI.
“Kami mencoba menjawab keresahan masyarakat melalui edukasi yang dikemas dalam talkshow dan bilik informasi yang terdapat pada pusat perbelanjaan,” kata dia.
IMEI adalah sebuah nomor unik yang dimiliki setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
IMEI pada masing-masing perangkat HKT tentu memiliki perbedaan, itulah mengapa disebut unik dan merupakan identitas khusus.
Perangkat HKT yang berasal dari luar negeri perlu didaftarkan IMEI-nya agar tidak terblokir.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui playstore.