Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow
“IMEI pada perangkat HKT diblokir adalah tidak melakukan pendaftaran di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan atau perangkat tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi,” jelas Hatta.
Selain memberikan edukasi pada masyarakat, ketentuan terkait IMEI juga disimak melalui infografis melalui media sosial Bea Cukai.
Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)