Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan
jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Namun, Bea Cukai di wilayah perbatasan juga melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terhadap para pelintas batas antarnegara.
Kali ini, Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Nunukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan repatriasi, dan pemulangan warga negara asing (WNA).
Bea Cukai Jayapura berpartisipasi dalam kegiatan repatriasi dan pemulangan WNA melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Papua.
“Pada kesempatan kali ini (repatriasi) terhadap 59 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI), dan 3 orang warga negara Papua New Guinea yang akan kembali ke sana,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura Yohanes Iwan Kurniawan.
Menurutnya, setelah para PMI tiba di PLBN Skouw, Tim Balai Karantina Kesehatan melakukan sterilisasi penumpang dan rapid antigen, dengan hasil negatif Covid-19.
Selanjutnya, dilakukan pembagian Customs Declaration dan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNI atau PMI tersebut.
Sementara itu, Bea Cukai Nunukan bersama Imigrasi dan Karantina memfasilitas kegiatan repatriasi WNI dari Tawau melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Repatriasi pada 25 Maret kemarin itu dilakukan terhadap 150 WNI yang melanggar peraturan Malaysia dan telah selesai menjalani masa hukuman.