Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan
“Bea Cukai Nunukan turut fasilitasi kegiatan repatriasi dengan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang. Selain itu, Bea Cukai Nunukan juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pendaftaran IMEI terhadap HKT yang dibawa dengan membagikan brosur dan informasi tentang pendaftaran IMEI,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan Sri Hardiwiyanto.
Semua ini sesuai tugas dan fungsi Bea dan Cukai yakni community protector dalam mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan masyarakat. Kemudian, melindungi masyarakat dari masuknya barang yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: