Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh Tamiang

Jumat, 28 Juni 2019 – 09:10 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh Tamiang - JPNN.COM
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh Tamiang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Melalui kegiatan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 yang merupakan sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau, petugas berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor rotan.

Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora digagalkan penyelundupannya pada 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.

KM Bintang kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle. Barang tujuan Pulau Penang, Malaysia tersebut berasal dari Sungai Iyu.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor; maupun karantina tumbuhan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi Selasa (25/6)..

Menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp 680 juta. Selanjutnya KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengungkapkan kronologi penindakan rotan.

“Kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyrarakat. Kemudian tim patroli melakukan penegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04o 37’-16” LU dan 098o-15’-12” BT.”

Melalui kegiatan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 yang merupakan sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau, petugas berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor rotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News