Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman
“Modus yang digunakan kali ini adalah membeli barang secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” tambah Musafak.
Sebanyak 8,62 gram tembakau gorilla dan kelima orang tersangka telah diserahkan ke BNN Provinsi Sulut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Para tersangka dari kedua kasus ini telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekali pun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apa pun. Sebab, tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana bisa didapatkan.
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat lewat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang, seperti NPP. Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia. (*/jpnn)