Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Biji Kopi, Top

Kamis, 05 Desember 2024 – 15:18 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Biji Kopi, Top - JPNN.COM
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan sejumlah instansi penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus penyamaran dalam kemasan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan sejumlah instansi penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus penyamaran dalam kemasan biji kopi bermerek “Jumbo’s.”

Dari penindakan ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 7.695 gram MDMA.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kasus dari hasil analisis paket kiriman dari Belanda dengan tujuan Bandung, Jawa Barat yang dicurigai memuat narkotika, pada Kamis (14/11).

Dari pemeriksaan mendalam terhadap paket, petugas menemukan narkoba jenis MDMA yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.

"Dari operasi lebih lanjut, termasuk control delivery, kami mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari satu warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial CSH sebagai pengendali, serta tiga warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial KR, AS, dan DM yang terlibat dalam distribusi," sebutnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Semua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diperkirakan, penindakan narkoba ini telah berhasil menyelamatkan 38.475 jiwa dari bahaya narkoba.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan sejumlah instansi penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus penyamaran dalam kemasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News