Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Menegah Ekspor Benih Lobster
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus Covid-19 pada awal Maret 2020.
Kurva penyebaran terus meningkat dari hari ke hari. Pandemi Covid-19 ini berdampak pada beberapa aspek yaitu perekonomian yang melemah, pengangguran meningkat, pemakaian fasilitas kesehatan yang membengkak. Bahkan dengan adanya pandemi tidak mengurungkan niat sebagian orang untuk melakukan kegiatan penyelundupan.
Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah secara aktif meningkatkan pengawasan, komitmen serta sinergi untuk dapat menekan pelanggaran hukum.
Komitmen tersebut dibuktikan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta yang bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui modus false concealment pada akhir Kamis (20/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan dilakukan terhadap sebuah barang kiriman dari Malaysia atas nama CMC dengan penerima berinisial SB yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang kiriman tersebut, petugas mendapati makanan ringan dengan jumlah yang cukup banyak. Petugas yang menemukan kejanggalan pada dinding kemasan paket tersebut membongkar empat sisinya.
“Di keempat sisi tersebut ditemukan enam paket plastik berisi serbuk putih yang setelah dites menggunakan alat uji narkotika merupakan sabu dengan total berat mencapai 2.092 gram. Barang bukti tersebut kemudian kami serahterimakan kepada Bareskrim Polri,” ungkap Finari.