Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Menegah Ekspor Benih Lobster
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pada Senin (25/08), Bea Cukai Soekarno Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Petugas gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MD yang merupakan calon penerima barang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, MD diminta kakaknya yang berinisial MH mengambil paket tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan MH dan dari keterangannya dirinya mengakui diperintah seseorang berinisial AH alias HA alias HE yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang dan tengah berada di Malaysia.
Pengembangan terus dilanjutkan. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinsial ZT alias JJ yang mengambil tiga paket narkotika seberat 1.000 gram yang dikirimkan oleh MH atas perintah AH.
Dari tangan ZT alias JJ petugas berhasil mengamankan sabu seberat 42 gram, 2 buah telepon genggam, 2 buah timbangan digital, dan 1 pax plastik klip. Dari keterangannya, ia diperintah oleh seorang berinisial OK yang berada di lembaga permasyarakatan Cipinang. Dari pengembangan kasus atas keterangan ZT alias JJ, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial NR dan IA serta sabu seberat 300 gram, dan seorang berinisial AM yang menerima sabu seberat 0,5 gram dari tersangka ZT alias JJ atas perintah OK.
Penindakan di atas menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai Soekarno Hatta. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penindakan terhadap 177 kasus penyelundupan narkotika.
Dari angka tersebut, terdapat 31 kasus penyelundupan narkotika dengan modus barang bawaan penumpang dan 146 kasus dengan modus barang kiriman. Total barang bukti yang berhasil diringkus mencapai 48.278 gram.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika, Bea Cukai Soekarno Hatta juga telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam. Pada Selasa (15/9), diperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran ekspor benih lobster dengan tujuan pengiriman Ho Chi Minh City, Vietnam.
“Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda. Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini,” ungkap Finari.