Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus
Ditemukan 35 karton rokok tanpa pita cukai berisi masing-masing 80 slop.
Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan penghitungan rokok ilegal yang diamankan 488.000 batang.
Estimasi kerugian negara karena percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut Rp 277,24 miliar.
’’Rokok merupakan barang yang dikenai cukai. Dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,’’ Firman.
Pemasaran atau penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
’’Hal tersebut melanggar Undang-Undang Cukai. Mari, kita bersama lindungi Indonesia dari peredaran rokok ilegal. Legal itu mudah,’’ tandas Firman. (mrk/jpnn)