Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet.
Upaya pengiriman delapan kontainer tersebut digagalkan Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (1508).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengungkapkan modus eksportir dengan memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar.
"Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ungkap Beni Novri dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak pada Selasa (27/8).
Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Beni mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat sebesar 50.307 kilogram.
Atas hasil pemeriksaan pada Kamis (22/8) tersebut, penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).
Beni menjelaskan upaya penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.