Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Jahitan Sandal

Senin, 20 April 2020 – 19:35 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Jahitan Sandal - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat membakar barang bukti narkoba hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.

Salah satu bentuk nyata pengawasan tersebut adalah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia, pada hari Sabtu (4/4) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu-sabu tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” kata Alim.

Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif sabu,” tambah Alim.

Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut. Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang disembunyikan dalam jahitan sandal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close