Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung
Jumat, 12 Juli 2024 – 17:50 WIB
Nurhasan mengungkapkan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan ke instansi terkait,” jelasnya. (jpnn)