Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu di Sintete dan Makassar. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu diamankan dalam dua operasi penindakan berbeda.
Pada Senin (18/01), Bea Cukai Sintete bersinergi dengan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang dibawa oleh pelintas melalui jalur tikus di sekitar perbatasan Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pengungkapan itu berawal dari tindakan dua orang pelintas yang terdengar menjatuhkan barang di dekat pos perbatasan.
"Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, dua orang tadi sudah berlari ke arah Malaysia. Selanjutnya diperiksa barang bawaan yang dijatuhkan, dan berisi miras dengan pita cukai Malaysia," kata Denny.
Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan miras merk Benson sebanyak 48 botol, dan merk Lemon Gin 48 botol.
"Selama pandemi, jalur tersebut dijadikan jalur tikus oleh pelaku penyelundupan barang ilegal masuk ke Indonesia. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan instansi lainnya di perbatasan, agar terus mengamankan Indonesia dari peredaran barang ilegal," tutur Denny.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung selama 5 hari di Kabupaten Sinjai dimulai pada Senin (1/3).