Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi
"Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar Siswo Kristyanto.
Dalam operasi itu berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi mengajak warga Banyuwangi untuk melaporkan rokok ilegal yang beredar di wilayahnya melalui kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’.
Sebagaimana yang diketahui, rokok ilegal yang beredar dapat mengurangi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor dapat ditekan. Untuk itu, mari kita bersama memerangi rokok ilegal di Indonesia," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdianti.(*/jpnn)