Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi

Selasa, 09 Maret 2021 – 22:45 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi - JPNN.COM
Bea Cukai gagalkan peredaran BKC ilegal. Foto humas Bea Cukai

"Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar Siswo Kristyanto.

Dalam operasi itu berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500.

Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi mengajak warga Banyuwangi untuk melaporkan rokok ilegal yang beredar di wilayahnya melalui kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’.

Sebagaimana yang diketahui, rokok ilegal yang beredar dapat mengurangi manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor dapat ditekan. Untuk itu, mari kita bersama memerangi rokok ilegal di Indonesia," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdianti.(*/jpnn)

Jajaran Bea Cukai di Sentete dan Makassar menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close