Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Selasa, 18 Oktober 2022 – 20:45 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya - JPNN.COM
Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan peredaran miras dan rokok ilegal yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan didapati sebanyak kurang lebih dua juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai.

"Taksiran nilai barangnya sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Sunaryo.

Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)

Bea Cukai di Pasuruan dan Kediri menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Jatim

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close