Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Selasa, 19 Mei 2020 – 19:46 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat menindak penyelundupan. Foto: Humas Bea Cukai

Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp197.000.000 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp80.696.000," ujarnya.

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal.

“Petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang buukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa,” ungkap Niko.(ikl/jpnn)

Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah menjelang Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close