Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Hal Penting Ini ke Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai.
Kegiatan itu bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran di bidang cukai.
Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lima kota di antaranya Malang, Bojonegoro, Kediri, Jombang, dan Banyuwangi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan.
Dia menjelaskan demi mewujudkan tujuan tersebut terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh pengguna jasa dan masyarakat.
"Oleh karena itu, dalam menjaga kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, perlu adanya sosialisasi ketentuan cukai,” ungkap dia.
Hatta mengatakan bahwa sebagai implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Banyuwangi gelar sosialisasi bersama pemerintah setempat.
Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi di Pasar Waringin Baru Gedogwetan dan Tempat Pelelangan Ikan Sendang Biru,Kabupaten Malang, Rabu (15/02).