Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Aceh, Tuh Barbuknya
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengungkapkan kronologi digagalkan peredaran rokok ilegal yang berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman menuju Aceh.
"Atas informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa," kata Safuadi dalam keterangannya, Senin (11/9).
Senin (4/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, petugas gabungan berhasil melakukan penghentian terhadap sebuah minibus berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, minibus tersebut kedapatan memuat rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Langsa, ditemukan jenis sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton.
"Terhadap dua pelanggar dengan inisial RF dan AS, minibus, serta muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara," tegasnya.
ARF dan AS kemudian diperiksa lantaran diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.