Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok Ilegal dalam Sehari, Keren!
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Robayan dan Barongan dalam waktu satu hari, Rabu (20/9).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama.
Dia menjelaskan, awalnya dari informasi intelijen tentang adanya sebuah minibus berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Jepara.
Saat mendapatkan iformasi itu, tim Bea Cukai langsung bergerak untuk melakukan penyisiran di jalan Jepara–Demak.
Mereka menemukan lokasi minibus itu sedang berhenti di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Minibus tersebut ditemukan tanpa sopir didalamnya.
“Kami mengamankan 358.560 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp365.823.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240.410.263," kata Rini dalam siaran persnya, Senin (25/10).
"Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Rini.
Selanjutnya, kata Rini, Bea Cukai Kudus juga menerima informasi tentang adanya upaya distribusi rokok ilegal asal Jepara menggunakan sebuah mobil berwarna putih.