Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah Ini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 109 paket berisikan rokok ilegal,” jelas Hatta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, Bea Cukai Surakarta melakukan pendalaman dan pengembangan informasi sebelum akhirnya melakukan penindakan di Boyolali dan Sukoharjo, Kamis (24/3).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah 31.500 batang rokok ilegal berjenis SKM senilai Rp 35,9 juta dan menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp 24,05 juta.
Sementara itu, di Batam, dalam kegiatan operasi bertajuk Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek di Kota Batam.
Operasi Cukai digelar selama sepekan mulai 10 sampai dengan 16 Maret 2022.
Selama periode operasi, Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam.
Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp 212 juta.
“Atas pelanggaran di bidang cukai tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman dengan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)