Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai, Polri, dan BNN terus membuahkan hasil.
Di Tangerang, selama Mei hingga Juli 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika.
Perincian barang buktinya ialah 86.276,08 gram sabu-sabu, 241 gram heroin, 135 butir ekstasi; 4.020,21 gram ganja, 3.800 butir 5 mg happy five, 202 gram tembakau synthetic cannabinoid, 3.740 gram bubuk synthetic cannabinoid, serta alat dan bahan pembuatan tembakau itu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (15/7) mengungkap modus yang digunakan dalam penyelundupan sabu-sabu.
Sebagian besar dikamuflasekan dalam kemasan teh china Guanyinwang sebagaimana pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dalam koper 72 kg sindikat jaringan Malaysia.
Modus lain yang berhasil diungkap adalah pengungkapan 200 gram sabu-sabu dengan mengamuflasekan sabu-sabu seperti kapsul dan disimpan dalam kemasan minuman.
Selain itu, pengungkapan penyelundupan 390 gram sabu-sabu dan 30 gram heroin yang dikamuflasekan dalam bungkus keripik atau makanan ringan.
Hatta juga menyebutkan adanya kasus yang menarik perhatian petugas, yaitu pengungkapan clandestine laboratory produsen tembakau synthetic cannabinoid atau akrab disebut tembakau sintetis.