Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal
Firman menjelaskan, jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja.
Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi produk rokok termasuk ilegal, seperti dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis rokok, tarif cukai maupun nama pabrikan.
Terhadap rokok ilegal semacam ini akan dilakukan penindakan sebagaimana amanat dari ketentuan cukai.
Di Sumbawa, dalam Operasi Gempur 2021, tim Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 16.100 batang.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 10.018.750.
Di Pangkalpinang, tim Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1.840 batang rokok ilegal dengan tiga surat bukti penindakan.
“Penindakan semacam ini menunjukkan keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan yang jika dibiarkan akan menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” tegas Firman.
Firman kembali menyerukan agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan ke Bea Cukai, jika menemukan pengedaran atau produksi rokok ilegal.