Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III 2024.
Kali ini enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali.
Pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisonal," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan dalam kegiatan itu petugas akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
"Termasuk juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya,” ungkap Budi Prasetiyo.
Menurut Budi, pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, khususnya produk hasil tembakau.
"Jadi dengan pemantauan ini, kami dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan," tegasnya.