Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan.
Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.
“Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” imbuh Budi. (mrk/jpnn)