Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya
Operasi pasar juga dilaksanakan di Kecamatan Kedung, Jepara, Jateng, oleh Bea Cukai Kudus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Kudus juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai.
Tujuannya agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.
Melalui operasi pasar di Jepara, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,5 juta.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya," kata Hatta lagi.
Menurut Hatta, dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal dan meningkatnya penerimaan negara.
"Selain itu juga memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)