Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi memaparkan barang-barang yang dimusnahkan, antara lain rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai dan MMEA lokal/arak yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,7 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dan dibuka secara simbolis di kantor utama Bea Cukai Gresik.
Adapun sebagian besar barang dimusnahkan di incenerator milik PT Antamas (pengguna fasilitas kawasan berikat).
"Pemusnahan yang telah dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi di wilayah Gresik dan Lamongan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta mencegah beredarnya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara," papar Wahjudi. (jpnn)