Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
jpnn.com, JAKARTA - Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan terdapat 101 penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai selama 2022.
"Sedangkan data pengaduan hingga Mei 2023 menunjukkan terdapat 27 penipuan modus lelang dengan kerugian sebesar Rp 18,25 juta, dan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp 23,6 juta," beber Encep melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6).
Encep mengatakan kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan terjadinya kasus penipuan tersebut.
Perlu dipahami, dasar kebijakan lelang barang tegahan Bea Cukai adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019.
Encep menjelaskan barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang, yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.
Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).
“BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara," terang Encep.