Bea Cukai Gelar Pemusnahan Jutaan Barang Ilegal, Nominalnya Fantastis!
Pemusnahan ini berasal dari 47 penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari-1 Juni 2022.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menegaskan terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Hatta pun mengimbau kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
"Legal itu mudah,” tandas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)