Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lampung dan Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan operasi gempur rokok ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kali ini, mereka melaksanakan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.
Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan sekaligus slogan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Gempur Rokok Ilegal adalah slogan yang menggambarkan wujud komitmen Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dalam hal ini rokok.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
“Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” imbuhnya.
Pita Cukai memiliki fungsi sebagai dokumen sekuriti yang menandai pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), sebagai pendekatan kebijakan tarif (quantitative measurement) dengan tujuan pengendalian kuantitas, dan sebagai alat bukti keaslian/autentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa lima provinsi dengan persentase merokok pada penduduk usia 15 tahun ke atas pada 2020 tertinggi didominansi oleh provinsi di Pulau Sumatra.