Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat berbagai kalangan.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sosialisasi kali ini dilakukan di berbagai wilayah secara beruntun oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.
“Ini penting sebagai pegangan masyarakat dalam memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mendorong upaya pemberantasannya,” imbuhnya.
Periode Mei hingga Juni ini, Bea Cukai Bogor setidaknya melakukan empat kali kegiatan sosialisasi secara beruntun, antara lain sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan pemilik warung di 2 kecamatan di wilayah Kota Sukabumi pada 30-31 Mei 2023, sosialisasi kepada perwakilan warga Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor (08/06), dan kepada warga dan pemilik warung di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada 14-15 Juni 2023.
“Terkahir sosialisasi tentang DBHCHT dilakukan Bea Cukai Bogor kepada pedagang hasil tembakau, perangkat desa/kelurahan dan anggota PKK di wilayah Kota Bogor pada 19-21 Juni 2023,” imbuh Nirwala.
Dia menambahkan, Bea Cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Ada 5 kategori rokok yang ilegal yang harus dipahami, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” tegasnya.