Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Provinsi
jpnn.com, PALEMBANG - Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat secara umum, melainkan dapat mengancam keberlangsungan usaha para pengusaha yang memenuhi ketentuan hukum. Serta dapat mengakibatkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam membasmi peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, Bea Cukai selaku instansi yang berwenang dalam bidang pengawasan cukai telah melakukan berbagai upaya nyata salah satunya adalah pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan beberapa satuan kerja di bawahnya meliputi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan operasi dimaksud untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi kepada para penjual rokok eceran,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono.
Penindakan dilakukan tim petugas Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur di Kecamatan Lahat dan Ogan Ilir, Palembang. Petugas berhasil mengamankan 53.828 batang rokok ilegal senilai Rp21,5 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp25,2 juta. Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya Kanwil yang melakukan penindakan, Bea Cukai Palembang juga menggelar operasi pasar pada tanggal 14-31 Juli tahun 2020 dan melakukan penindakan terhadap toko penjual rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp44,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp75,4 juta.
Beralih ke Provinsi Jambi, petugas Bea Cukai Jambi ikut ambil bagian dalam operasi pasar pada tanggal 5-29 Juli guna membatasi ruang gerak pengedar serta penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal.