Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai juga menerapkan langkah preventif dalam menekan peredaran barang ilegal, seperti sosialisasi aturan cukai dan bahaya rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, seluruh unsur Bea Cukai dilibatkan dalam operasi gempur, mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan hingga unit kepatuhan internal.
“Sosialisasi dalam rangka operasi gempur dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Magelang, Malang, Bandung, Madura, Gresik, Pasuruan, Merak, dan Palangkaraya," sebut Firman, Kamis (9/9).
Petugas Bea Cukai dalam kegiatan itu menjelaskan cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis, ada sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
"Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing," jelasnya.
Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya.
"Kemudian dijelaskan juga bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal," kata Firman.
Firman merincikan, jenis-jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.