Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal
"Sedangkan untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah,” jelas Firman lagi.
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga disampaikan kepada peserta. Bea Cukai menekankan DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penerimaan dari sektor cukai nantinya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” tegasnya.
Firman mengatakan dengan pengenalan cukai kepada masyarakat diharapka memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
"Sosialisasi juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar mengetahui cara membedakan rokok yang legal dan ilegal," ujarnya.
Tidak kalah penting juga, lanjut Firman, edukasi itu bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal.
Sasaran sosialisasi mencakup semua lapisan masyarakat, seperti Bea Cukai Magelang yang menyasar aparat pemerintah daerah seperti camat dan pegawai kecamatan, kepala desa atau lurah dan pegawainya, dan tokoh masyarakat.
Sedangkan Bea Cukai Madura menyasar Dinas Sosial Kabupaten Sampang, para relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif menanggulangi bencana bidang perlindungan sosial, termasuk Kelompok Informasi Masyarakat Sampang.