Bea Cukai Gencarkan Edukasi Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang Eceran
Kegiatan operasi pasar dilakukan di Kabupaten Takalar, Gowa, dan Jeneponto.
Selain mengedukasi para pedagang rokok, petugas gabungan juga menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Talakar dan Gowa.
Bea Cukai terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Seperti yang diketahui rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dari sisi cukai, oleh karena itu Bea Cukai mendorong masyarakat untuk dapat berperan aktif dengan melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.
Masyarakat dapat menghubungi pusat kontak layanan resmi Bea Cukai di saluran 1500225 atau mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat. (mrk/jpnn)