Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Kantor wilayah (Kanwil) Jakarta baru saja memberikan fasilitas gudang berikat (GB) kepada PT Harrys Pack Jaya, Senin (26/9).
Pemberian itu sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN).
Pemberian izin itu diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur PT Harrys Pack Jaya, Park Chulho hanya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnis dan IT inventory-nya sebagai salah satu persyaratan permohonan perizinan.
PT Harrys Pack Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pakaian.
Menurut Park Chulho, fasilitas tersebut akan memberikan manfaat seperti efisiensi waktu dan keringanan cashflow bagi perusahaannya.
Gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Rusman mengatakan dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.
“Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga dapat mendorong perindustrian dalam negeri dalam mendukung perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan,” pungkas Rusman. (jpnn)