Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gencarkan Penanganan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Jateng

Senin, 26 September 2022 – 21:36 WIB
Bea Cukai Gencarkan Penanganan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Jateng - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di Jawa Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan sosialisasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Tidak hanya gencar dalam menggaungkan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai turut memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan cukai lain kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC) dan aparat penegak hukum (APH) lain.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan wilayah Jawa Tengah adalah salah satu sentra penghasil BKC di Indonesia sehingga perlu ada penekanan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai yang berlaku. 

Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Purwokerto, Kudus, Magelang, Cilacap, dan Surakarta.

Bea Cukai Purwokerto melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencatatan Sederhana Pengusaha Pabrik BKC, Penyalur dan Pengusaha TPE MMEA, Kamis (15/9). 

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Purwokerto menekankan tentang pencatatan/pembukuan laporan catatan sediaan BKC (LACK-11) dan CK-6 serta teknis pencatatan sederhana BKC.

Dalam penanganan rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto menggelar beberapa kegiatan. Salah satunya, melakukan koordinasi pemanfaatan DBHCHT bersama satpol PP dan Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas dan Pemkab Banjarnegara pada 19-20 September 2022. 

Besoknya (21/9) Bea Cukai Purwokerto kembali bersinergi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas dengan mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara talk show yang disiarkan langsung melalui Satelite TV.

“Forum koordinasi dibentuk untuk membahas tindak lanjut rencana kegiatan bidang penegakan hukum pada triwulan empat 2022. Juga dibahas mekanisme pemanfaatan DBH CHT di wilayah pengawasan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021,” terang Hatta.

Bea Cukai menggencarkan penanganan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di Jawa Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close