Bea Cukai Kelola Barang Milik Negara Eks Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas menindak pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Pengelolaan barang bukti hasil penindakan tersebut yang selanjutnya berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai menjadi tanggung jawab instansi ini.
Mekanisme pengelolaannya beragam, mulai dimusnahkan hingga dihibahkan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (26/9) mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus BMN dapat dimusnahkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru pada 22 September 2022.
Di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru, dilaksanakan pemusnahan BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru 2020 sampai 2022 dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) dan berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau berstatus barang tidak dikuasai (BTD).
‘’BMN ini kemudian diusulkan kepada menteri keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Perincian BMN yang dimusnahkan ialah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 liter miras ilegal, barang yang diduga berasal dari free trade zone (kawasan bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Yakni, 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 masker, dan 1 kotak sarung tangan, serta 783 paket barang kiriman pos yang berisi alat bantu seks, senjata, dokumen, dan lain-lain.
Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp11.399.051.912,00.