Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Hancurkan 5.820 Botol Minuman Keras

Rabu, 28 November 2018 – 23:24 WIB
Bea Cukai Hancurkan 5.820 Botol Minuman Keras - JPNN.COM
Botol miras ilegal dihancurkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di 2016 sebesar 12,14%.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Ikut ambil bagian dalam komitmen penertiban tersebut, Bea Cukai Bekasi telah secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC illegal berupa: rokok, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari 2017 hingga 2018.

Hari ini Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

“Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 botol minuman keras ilegal dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total perkiraan nilai barang adalah Rp 2.227.419.745,00, serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990,00,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Hatta Wardhana.

Penindakan terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi agar memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News