Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis, Lihat tuh
Pada Jumat (22/7), Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai BMN.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada 2021-2022.
Hatta menjelaskan ada berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti rokok berbagai merek, obat-obatan, ballpress, sepatu, tas, jok mobil, dan makanan ringan.
“Nilai Barang yang dimusnahkan Rp 3.530.562.590 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 2.401.967.142 dari total 123 kali penindakan,” imbuhnya.
Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota Parepare, dan jajaran TNI-Polri hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan lainnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?