Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang Merah kepada Pemkot Banda Aceh
Jumat, 05 April 2019 – 18:00 WIB
Menurut Ronny, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(adv/jpnn)