Bea Cukai Jateng DIY Ajak Pemda Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengajak pemerintah daerah untuk bersama membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 pada Kamis (14/5).
Sosialisasi ini diikuti oleh 80 lebih perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, selaku narasumber sosialisasi tersebut menjelaskan KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha KIHT.
“Salah satu tujuan KIHT adalah mengakomodir pelaku usaha rokok yang belum legal menjadi legal,” ujarnya.
Di antara kemudahan yang ditawarkan oleh KIHT antara lain, kemudahan kegiatan berusaha seperti kerja sama di dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
Lebih rinci, Nirwala menyampaikan bahwa dari hasil survei rokok ilegal baik oleh UGM dan Bea Cukai pada tahun 2018-2019 memperlihatkan bahwa rokok ilegal bersaing langsung dengan rokok golongan II, bahkan beberapa golongan III, di rentang harga Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Rokok golongan III merupakan hasil produksi industri kecil menengah (IKM) yang merupakan target dari pendirian KIHT.