Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Senin, 18 Mei 2020 – 19:19 WIB
Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal - JPNN.COM
Ratusan liter miras ilegal dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) secara aktif melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.

Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector.

Untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Pada hari Kamis (14/5) lalu, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok Ilegal dan 400,8 Liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp450,6 juta.

 

"Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua tahun 2019," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Rahmady Effendi Hutahaean.

Bersamaan itu, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2019/PN Bjm berupa 486,9 Liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp67,6 juta.

Rahmady menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif dari barang-barang tersebut.

Bea Cukai Kalbagsel memusnahkan barang hasil penindakan berupa satu juta batang rokok dan ratusan liter miras ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close