Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa–Sumatera. Tiga kali penindakan beruntun dilakukan dalam operasi gempur di wilayah Jawa Tengah.
Petuga Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,99 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Nugroho, menjelaskan kronologi kejadian diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.
Tim kemudian melakukan patroli di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal dengan menggandeng tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
Akhirnya, pada Sabtu (8/8) dini hari, di Tol Pejagan - Pemalang KM-311, Sumur Gesing Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai.
“Total rokok yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang senilai Rp1,09 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 juta,” ungkap Arif.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabui petugas. Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk diteliti.
Pada hari berikutnya, Minggu (9/8) dini hari di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.